Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat penurunan jumlah peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan adanya keputusan yang disampaikan dalam surat dari Kementerian Sosial tanggal 15 September 2021. Dengan demikian pada Oktober lalu terjadi penurunan jumlah peserta PBI JKN.
"Otomatis juga terjadi penurunan dari jumlah subsidi PBI yang dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan ke BPJS Kesehatan," Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam RDP bersama Komisi IX, Rabu (24/11).
Realisasi pembayaran iuran PBI JKN pada Oktober oleh Kemenkes sebesar Rp 3,39 triliun dengan jumlah peserta 84,9 juta peserta. Jumlah peserta PBI tersebut menurun dibandingkan bulan sebelumnya yaitu 96,1 juta peserta.
Baca Juga: Transformasi layanan kesehatan, pemerintah tekankan upaya preventif promotif
Budi menjelaskan peran Kemenkes pada program JKN fokus pada administrasi dan penganggaran. Dimana data yang masuk ke Kementerian Sosial dan sudah divalidasi akan didaftarkan Kemenkes ke BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI. Selanjutnya data yang didaftarkan akan diverifikasi kembali oleh BPJS Kesehatan.
"Setelah dikonfirmasi BPJS Kesehatan nanti kami akan melakukan pembayaran termasuk pengajuan anggaran ke Kementerian Keuangan. Peran kami lebih kepada mendaftarkan peserta PBI yang diperoleh dari Kemensos ke BPJS Kesehatan dan membayarkan iuran PBI yang sudah diverifikasi oleh BPJS Kesehatan ke BPJS, dan menyampaikan usulan anggaran PBI ke Kemenkeu," jelasnya.
Khusus tahun ini, Budi menjelaskan pihaknya telah menggunakan data PBI yang baru sejak Februari 2021. Kemudian pada September Kemenkes menerima surat dari Menteri Sosial mengenai perubahan angka PBI.
"Sudah kami teruskan ke BPJS kesehatan dan sudah mulai dibayarkan juga untuk tagihan Oktober. Kemudian pada Oktober kami juga menerima surat dari Menteri Sosial yang juga sudah kami ajukan ke BPJS Kesehatan dan sekarang sedang dalam proses verifikasi InsyaAllah pada November bisa selesai sehingga bisa dibayarkan sesuai dengan data-data yang diajukan dari Kementerian Sosial," jelasnya.
Baca Juga: Ini cara mengaktifkan kembali KIS PBI BPJS Kesehatan yang tidak aktif
Untuk penganggaran tahun 2022, Kementerian Kesehatan menganggarkan PBI Jaminan Kesehatan tahun 2022 sebesar Rp 46,4 triliun dengan jumlah peserta 96,8 juta peserta dengan rata-rata iuran Rp 40.000 per bulan.
Namun Budi menegaskan angka tersebut masih akan ditentukan kepastiannya berdasarkan masukan dari Kementerian Sosial yang kemudian akan diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News