kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.424   4,00   0,02%
  • IDX 7.156   61,65   0,87%
  • KOMPAS100 1.042   11,99   1,16%
  • LQ45 813   10,32   1,29%
  • ISSI 224   1,28   0,58%
  • IDX30 424   4,95   1,18%
  • IDXHIDIV20 505   2,98   0,59%
  • IDX80 117   1,42   1,22%
  • IDXV30 119   0,29   0,25%
  • IDXQ30 139   1,52   1,11%

Jumlah Komisi di DPR Tetap Sebelas


Selasa, 13 Oktober 2009 / 09:36 WIB
Jumlah Komisi di DPR Tetap Sebelas


Sumber: KONTAN | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Tak ada yang berubah dengan susunan komisi di DPR. Pimpinan dewan periode 2009-2014 sepakat mempertahankan jumlah komisi di Senayan, tempat wakil rakyat bermarkas, sebanyak 11 komisi dan lima alat kelengkapan, seperti Badan Kehormatan, Badan Legislasi, dan Panitia Khusus.

Pimpinan DPR menilai, komisi yang berjumlah 11 masih efektif untuk menjalankan roda pengawasan dan legislasi. Termasuk, "melaksanakan kewajiban-kewajiban dewan selama lima tahun ke depan," kata Ketua DPR Marzuki Alie, Senin (12/10).

Tapi, Marzuki mengungkapkan, hasil rapat pimpinan DPR tersebut belum final. Soalnya, hasilnya masih harus dikonsultasikan dengan para pimpinan fraksi dalam pertemuan yang berlangsung mulai kemarin hingga Selasa (13/10) ini. Nah, kalau sudah ada kata sepakat, barulah masuk tahap penentuan pimpinan masing-masing komisi, yang terdiri seorang ketua dan tiga wakil.

Cuma tampaknya, tak mudah buat pimpinan DPR dan fraksi menyepakati jumlah komisi yang tetap 11 seperti periode sebelumnya. Sebab, Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) menginginkan DPR yang sekarang terdiri dari 13 komisi. "DPR membutuhkan lebih banyak komisi untuk mengurus bidang-bidang tertentu," ujar Marwan Ja'far, Ketua F-KB.

Sedang Fraksi Partai Gerindra setuju dengan keputusan pimpinan DPR yang mempertahankan jumlah komisi. Wakil Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani bilang, dengan jumlah anggota DPR yang mencapai 560 orang, akan lebih efektif kalau jumlah komisi tetap sebelas.

Catatan saja, Panitia Khusus Tata tertib DPR masa bakti 2004-2009 merekomendasikan, jumlah komisi di periode mendatang sebaiknya sebanyak 15 komisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×