kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

JPU KPK menuntut Rustam Pakaya 20 tahun penjara


Kamis, 09 Agustus 2012 / 13:07 WIB
JPU KPK menuntut Rustam Pakaya 20 tahun penjara
Rating Hospital Playlist 2 mengalahkan My Roommate is a Gumiho dan dua drama Korea terbaru lainnya.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya, dengan hukuman pidana selama 20 tahun. Mantan Direktur SDM dan Pendidikan RS Kanker Dharmais ini didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,47 miliar dalam proyek di kementerian kesehatan ini.

Sekadar mengingatkan, Rustam merupakan tersangka dalam kasus korupsi proses pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes. Rustam diduga telah mengatur proses pengadaan itu dengan mengarahkan pada merek atau produk tertentu.

"Menyetujui lelang pengadaan alat kesehatan tidak diumumkan melalui media cetak, mengesahkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri yang disusun tidak berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan," kata JPU KPK Agus Salim, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, Kamis (9/8).

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Pangeran Napitupulu ini, jaksa mendakwa Rustam merugikan negara hingga Rp 22,051 miliar. Dalam dakwaannya JPU juga mengatakan bahwa sejumlah orang dan korporasi juga turut diperkaya dalam kasus ini.

Diantaranya adalah mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang diduga turut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,27 miliar, ELS Mangundap sebesar Rp 850 juta, Amir Syamsuddin Ishak Rp 100 juta, Mediana Hutomo dan Gunadi Soekemi sebesar Rp 100 juta, Tan Suhartono sebesar Rp 150 juta, Tengku Luckman Sinar sebesar Rp 25 juta, PT Indofarma Global Medika sebesar Rp 1,763 miliar dan PT Graha Ismaya sebesar Rp 15,226 miliar.

JPU KPK menjerat Rustam dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah hukuman penjara selama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×