kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

JP Morgan ramal pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini 4,9%, simak pertimbangannya


Rabu, 20 November 2019 / 18:07 WIB
JP Morgan ramal pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini 4,9%, simak pertimbangannya
ILUSTRASI. 110/5000 Logo JPMorgan Chase & Co (JPM) terlihat di Los Angeles, California, Amerika Serikat, pada 12 Oktober 2010.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank asal Amerika Serikat (AS) JP Morgan meramal pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2019 akan berada di posisi 4,9%. Penurunan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tersebut disebabkan permintaan barang modal yang melambat.

Dilansir dari riset JP Morgan pada edisi November 2019 tentang proyeksi ekonomi Indonesia, pada 2019 ini, data permintaan barang modal Indonesia menggambarkan tren yang sama, salah satunya adalah dengan impor barang modal yang meningkat.

Baca Juga: Pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2020 diprediksi turun 4,9%-5,1%, ini penyebabnya

Bila tren tersebut tidak membaik, tentu saja ini menjadi titik balik bagi capex yang sebelumnya telah mengalami perbaikan, sehingga nantinya bisa berpengaruh pada kembali melebarnya defisit transaksi berjalan.

Dengan adanya kemungkinan tersebut, JP Morgan berharap agar pemerintah Indonesia memberikan dukungan dari sisi kebijakan baik itu fiskal maupun moneter yang nantinya bisa memengaruhi aliran modal asing, khususnya terkait dengan dominasi aliran masuk modal portofolio untuk menutup defisit neraca transaksi berjalan saat ini.

Baca Juga: LPS pangkas bunga penjaminan menjadi 6,25%, berikut pertimbangannya




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×