kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   24.000   1,27%
  • USD/IDR 16.326   31,00   0,19%
  • IDX 7.891   -53,11   -0,67%
  • KOMPAS100 1.111   -9,64   -0,86%
  • LQ45 829   2,03   0,24%
  • ISSI 266   -2,45   -0,91%
  • IDX30 429   0,72   0,17%
  • IDXHIDIV20 496   2,85   0,58%
  • IDX80 125   0,16   0,13%
  • IDXV30 131   0,34   0,26%
  • IDXQ30 139   0,61   0,44%

Jokowi tidak setuju ada mobil murah


Kamis, 12 September 2013 / 14:08 WIB
Jokowi tidak setuju ada mobil murah
ILUSTRASI. PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung salurkan dana program kemitraan ke UMKM, di Jakarta, Jumat (15/10/2021).


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak setuju dengan keberadaan mobil murah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2013 tentang Regulasi Mobil Murah dan Ramah Lingkungan. Ia berusaha agar kemudahan memiliki mobil murah itu tidak membebani arus lalu lintas Jakarta.

"Enggak (setuju). Kita pusing ngalamin itu," ujar Jokowi di sela-sela blusukan ke Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/9/2013) pagi.

Meski demikian, Jokowi tidak dapat menolak keberadaan peraturan tentang izin produksi low cost green car (LCGC) tersebut. Jokowi akan berupaya mengantisipasi efek negatif dari peraturan yang dibuat pemerintah pusat tersebut melalui kebijakan di Pemerintah Provinsi DKI.

"Nanti kita cegat dengan ERP (electronic road pricing), ganjil genap, pajak khusus juga," ujarnya.

Jokowi memastikan sejumlah program tersebut akan dilaksanakan sesegera mungkin. Secara berurutan, Jokowi akan menambah jumlah bus ukuran sedang terlebih dahulu, baru disusul dengan pembatasan operasional kendaraan pribadi dengan nomor ganjil-genap dan ERP. Pengadaan bus sedang mulai dilaksanakan akhir 2013 hingga awal 2014. Adapun penerapan ganjil-genap dan ERP masih dalam tahap kajian.

Awal Juni ini pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi produksi mobil ramah lingkungan. Dengan peraturan itu, mobil dengan kapasitas di bawah 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 km per liter dapat dipasarkan tanpa PPnBM. (Fabian Januarius Kuwado/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×