Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Setelah lama digodok, akhirnya Presiden Joko Widodo menenen Keputusan Presiden (Keppres) nomor 32/2016 tentang Gugus Tugas (Task Force) dalam rangka implementasi kebijakan pengampunan pajak pada 4 Oktober lalu.
Dibentuknya Gugus Tugas Amnesty Pajak bertujuan untuk mengkordinasikan pelaksanaan program pengampunan pajak. Kemudian menetapkan teknis penempatan dana repatriasi dan dana yang ada di dalam negeri termasuk di dalamnya mengenai gateway, instrumen investasi, dan proyek infrastruktur untuk menyerap dana repatriasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengarah Gugus Tugas Amnesty Pajak. Sementara, wakilnya yaitu Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan sekretaris diisi oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Tim pengarah akan dibantu oleh 14 anggota yang terdiri dari jajaran pimpinin Kementrian dan Lembaga Kabinet Kerja diantaranya, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, dan Kapolri dan pimpinan instansi lainnya.
"Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas (Task Force) pengampunan pajak dapat dibantu kelompok kerja dan/atau sekretaris yang dibentuk oleh Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah," bunyi pasal 1 ayat (2) dalam Keppres tersebut.
Selanjutnya, Gugus Tugas juga diisi oleh tiga tim pelaksana. Gugus Tugas bidang Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Pajak yang dipimpin langsung Dirjen Pajak, lalu Gugus Tugas bidang Repatriasi Dana yang berada di Dalam Negeri dan Investasi yang diketuai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko, serta Gugus Tugas bidang Hukum diketuai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Setiap anggota Gugus Tugas pengampunan pajak wajib merahasiakan, keterangan, data dan informasi yang digunakan untuk pelaksanaan tugas Gugus Tugas. Dan masa tugasnya disesuaikan dengan masa berlaku program amnesti pajak.
Direktur Eksekutif Central for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyampaikan draft keppres terlambat ditandatangani padahal drafnya sudah lama. Otomatis sebagian isi draf itu sudah tidak relevan. "Untuk administrasi sudah tidak relevan. Karena implementasi sudah separo jalan dan tahap I sudah dilalui," ujar Yustinus.
Dia juga mengkritisi susunan keanggotaan Gugus Tugas ini. Menurutnya, tidak seharusnya isi timnya terdiri dari pejabat semua. Harusnya ada perwakilan dari asosiasi, akademisi dan perwakilan dari wajib pajak. "Desk administrasi ketuanya dirjen pajak, padahal ia pelaksana yang harus diawasi," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News