kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi tegaskan kesehatan merupakan fokus utama, setelah itu restart ekonomi


Senin, 07 September 2020 / 11:54 WIB
Jokowi tegaskan kesehatan merupakan fokus utama, setelah itu restart ekonomi
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan untuk fokus pada penanganan kesehatan virus corona (Covid-19).

Jokowi menegaskan agar seluruh jajarannya fokus pada penanganan kesehatan. Krisis ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19 dinilai akan membaik bila masalah kesehatan bisa diatasi.

"Masalah kesehatan ini harus betul-betul tertangani dengan baik. Karena memang kita ingin secepat-cepatnya restart di bidang ekonomi," ujar Jokowi saat memberi pengantar dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (7/9).

Penentuan waktu untuk kembali menggenjot ekonomi dinilai penting. Jangan sampai kegiatan ekonomi kembali berlangsung di tengah pandemi Covid-19 yang belum teratasi.

"Jangan sampai kita urusan kesehatan, urusan covid ini belum tertangani dengan baik kita sudah menstarter restart di bidang ekonomi. Ini juga sangat berbahaya," terang Jokowi.

Baca Juga: Jelang Pilkada, klaster Covid-19 jadi perhatian

Namun, saat ini sejumlah kegiatan ekonomi di Indonesia perlahan mulai kembali. Meski pun kasus positif Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah bahkan menciptakan klaster penularan di industri dan perkantoran.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 pada hari Minggu (7/9) jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 194.109 kasus. Dari kasus tersebut sebanyak 138.575 kasus sembuh dan 8.025 kasus meninggal dunia.

Selanjutnya: Presiden Jokowi minta Kemenkes buat desain tes Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×