kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Jokowi pilih Gatot Nurmantyo karena alasan ini


Rabu, 10 Juni 2015 / 13:19 WIB
Jokowi pilih Gatot Nurmantyo karena alasan ini
ILUSTRASI. PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA) menargetkan produksi Crude Palm Oil (CPO) mencapai 60 ribu ton pada tahun 2024


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anggota Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, menyatakan, keputusan Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sebagai calon panglima TNI telah diperhitungkan dengan matang.

Teten mengatakan, ada pertimbangan penguatan organisasi di tubuh TNI untuk menghadapi perubahan geopolitik dalam keputusan Presiden tersebut.

"Presiden memperhatikan kepentingan penguatan organisasi TNI untuk menghadapi perubahan geopolitik, geo-ekonomi, dan geostrategi kawasan," kata Teten melalui pernyataan tertulis, Rabu (10/6).

Teten mengatakan, surat dari Presiden Joko Widodo terkait penunjukan Gatot sebagai calon panglima TNI telah disampaikan kepada pimpinan DPR RI pada Selasa (9/6). DPR akan segera merespons surat tersebut dengan menggelar rapat pimpinan dan menyerahkannya kepada Badan Musyawarah DPR.

Ia melanjutkan, Presiden Jokowi memiliki hak prerogatif untuk mengangkat atau memberhentikan panglima TNI dengan persetujuan DPR. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 10 yang menyebut presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, serta sesuai amanat Pasal 13 UU Nomor 34/2004 tentang TNI.

"Presiden berharap DPR bisa memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama mengingat Panglima TNI Jenderal Moeldoko akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus mendatang," kata Teten. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×