kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jokowi larang pengungsi banjir minta sumbangan


Selasa, 21 Januari 2014 / 12:15 WIB
Jokowi larang pengungsi banjir minta sumbangan
ILUSTRASI. Gejala Pneumonia dan Cara Pencegahannya


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak para pengungsi banjir yang meminta sumbangan di jalan-jalan. Ia menegaskan, bantuan untuk pengungsi banjir sudah melimpah.

"Ini Ibu Kota loh, jangan ada yang seperti-seperti ini lagi. Ini tugas Satpol PP," ujarnya, saat memberikan pengarahan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2014) pagi.

Saat menyampaikan itu, Jokowi menunjukkan sebuah foto yang diambil ajudannya di lokasi pengungsian Jakarta. Dia tak menyebut di mana tepatnya foto tersebut diambil. Pada foto itu terlihat seorang anak berusia belasan tahun meminta sumbangan dengan kardus di jalan.

Jokowi meminta Lurah dan Camat, terutama yang wilayahnya dilanda banjir untuk menginformasikan jka ada korban banjir yang berada di jalan-jalan dan meminta sumbangan kepada pengguna jalan.

"Bantuan kita buat pengungsi tidak sedikit. Banyak," ujarnya.

Pantauan Kompas.com, kondisi tersebut terjadi di Jakarta Timur. Tepatnya di kawasan Kramat Jati yang ikut terendam banjir. Para korban banjir, tidak mengungsi. Anak-anak korban banjir tampak minta sumbangan di sepanjang Jalan Condet Raya hingga ke Jalan Dewi Sartika.

Tak jarang, tindakan yang dilakukan para korban banjir ini mengakibatkan kemacetan. Seperti diketahui, meminta-minta sumbangan tanpa melalui suatu badan resmi dikategorikan melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Baik yang meminta sumbangan atau yang memberi, masing-masing bisa dikenai hukuman denda Rp 500.000 dan kurungan maksimal tiga bulan. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×