kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Jokowi: Kekerasan seks anak kejahatan luar biasa


Selasa, 10 Mei 2016 / 16:01 WIB


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo menginstruksikan instansi terkait untuk segera memutuskan langkah pemerintah untuk penanganan kejahatan seksual pada anak yang akhir-akhir ini semakin marak.

Hal ini diungkapkan Presiden ketika membuka rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Selasa (10/5).

"Kekerasan seksual pada anak betul-betul harus bereaksi secara bersama-sama, komprehensif antarkementerian yang terkait, dengan Polri, dengan Kejaksaan. Kalau melihat angka-angka dan peristiwa-peristiwanya itu semakin hari semakin sangat mengkhawatirkan," ujar dia.

Menurut Jokowi, kekerasan seksual pada anak seharusnya dimasukkan kategori kejahatan luar biasa yang diatur dalam rancangan undang-undang ataupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Nah, dengan dimasukkan sebagai tindakan kejahatan luar biasa, maka penanganan yang dapat dilakukan oleh penegak hukum juga bisa bersifat luar bisa. Salah satunya, hukuman kebiri.

Jokowi mengharapkan, dengan keputusan tersebut akan dapat menjadikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus meredam hasrat dari calon-calon pelaku lainnya.

"Oleh sebab itu, segera ini dikoordinasikan agar ada sebuah keputusan, termasuk di dalamnya adalah yang kemarin juga dibicarakan dalam rapat terbatas mengenai UU atau Perppu tentang Kebiri," kata Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×