kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jokowi Ingin Pengembangan Financial Center di IKN Seperti Financial Center Dubai


Minggu, 21 Juli 2024 / 09:41 WIB
Jokowi Ingin Pengembangan Financial Center di IKN Seperti Financial Center Dubai
ILUSTRASI. Jokowi menyebut bahwa pemerintah ingin mempelajari sistem di Dubai International Financial Center (DIFC).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan pengelolaan pusat keuangan (financial center) di Ibu Kota Nusantara (IKN) seperti Dubai International Financial Center (DIFC).

Usai kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab (UEA), Presiden Jokowi menyebut bahwa pemerintah ingin mempelajari sistem di Dubai International Financial Center (DIFC).

"Di situ ada sistemnya kita ingin tiru, rekrutnya seperti apa, membawa uang untuk bisa masuk ke financial center di Dubai seperti apa, DIFC," ujar Jokowi usai membuka turnamen sepak bola Piala Presiden, Jumat (19/7).

Terkait hal tersebut, Jokowi menyebutkan, telah ditandatangani sebuah nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan DIFC. 

Baca Juga: Tol IKN Ditargetkan Fungsional pada 17 Agustus 2024

MoU tersebut untuk menyediakan layanan konsultasi dan pengetahuan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pengembangan pusat keuangan di Ibu Kota Nusantara.

MoU ini menjabarkan kerangka kerja sama untuk kolaborasi yang bertujuan memajukan kepentingan bersama dan Nusantara Financial Center di Nusantara. 

Area utama kolaborasi yang dijabarkan dalam perjanjian ini meliputi pertukaran keahlian dalam operasi pusat keuangan Internasional, termasuk kerangka regulasi dan model bisnis untuk meningkatkan efisiensi operasional dan inovasi.

MoU ini juga berisi mengenai pengembangan mekanisme yang memungkinkan entitas dari DIFC dan Otorita IKN untuk mendirikan operasi bisnis terdaftar di yurisdiksi masing-masing, memfasilitasi integrasi bisnis yang mulus dan partisipasi dalam pertukaran global.

Serta kolaborasi dalam tren, legislasi, dan regulasi dalam layanan keuangan internasional untuk tetap selaras dengan perkembangan global.

Baca Juga: Realisasi Belanja Kementerian & Lembaga Capai Rp 487,3 Triliun hingga Semester I-2024

Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyampaikan, MoU ini menandai tonggak penting bagi Indonesia dalam menjadikan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat keuangan internasional terkemuka. 

"Kerja sama kami dengan DIFC akan memainkan peran krusial dalam menciptakan lingkungan investasi yang menarik, mempromosikan pembangunan berkelanjutan, dan berkontribusi pada lanskap keuangan global," ujar Basuki.

Mengomentari kemitraan ini, Gubernur DIFC Essa Kazim menyebut, UEA dan Indonesia berkolaborasi dan berinovasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan dampak sosial di kedua negara.

Menurutnya, DIFC sebagai pusat keuangan global terkemuka di kawasan MEASA, berada pada posisi yang tepat untuk memfasilitasi peluang signifikan melalui kemitraan strategis ini. 

Baca Juga: Jokowi Ajak UEA Bangun Pusat Keuangan di IKN dan Investasi di Ekosistem Mobil Listrik

"Melalui perjanjian ini dengan Otorita IKN, kami membentuk kerangka kerja baru untuk mengembangkan dua ekosistem keuangan saat kami bersama-sama mendorong masa depan keuangan," kata Essa.

Nusantara Financial Center direncanakan berlokasi strategis di Wilayah Pengembangan Kedua dalam kawasan Nusantara.

Distrik keuangan ini akan menempati sekitar 260 hektare dari total luas lahan pusat bisnis dan keuangan yang seluas 3.000 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×