Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk segera membentuk dan mengesahkan panitia seleksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansel BPJS).
Pasalnya, masa tugas Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi BPJS akan berakhir pada Desember 2015.
“Sebaiknya Presiden Jokowi tidak buang-buang waktu lagi untuk segera membentuk dan mengesahkan Pansel BPJS. Ini sudah injury time,” kata Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) M. Sarmuji, Rabu (28/10).
Mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), proses mulai dari pengumuman penerimaan calon Dewas dan Direksi BPJS hingga penyerahan nama calon oleh Pansel kepada Presiden bisa membutuhkan waktu hingga 45 hari kerja.
Proses berikutnya, sejak presiden menerima nama-nama calon dari pansel, lalu presiden mengusulkannya kepada DPR, hingga DPR kembali menyerahkan nama-nama calon yang sudah dipilih kepada presiden.
Tahap selanjutnya,Presiden menetapkan nama-nama yang telah dipilih tersebut.
Sehingga total bisa membutuhkan 90 hari kerja dari poses awal hingga ditetapkannya Dewas dan Direksi BPJS yang baru.
“Dengan segera dibentuknya Pansel, maka akan memberi waktu yang optimal bagi mereka untuk bekerja menyeleksi calon-calon terbaik guna peningkatan layanan sosial BPJS di masa dating,” ujar politisi Golkar ini.
Sarmuji menegaskan, jaminan sosial baik layanan kesehatan maupun ketenagakerjaan merupakan salah satu layanan dasar yang harus diberikan Negara pada rakyatnya.
Sejak UU No 24/2011 tentang BPJS diundangkan, jaminan sosial merupakan ujung tombak dalam layanan kesehatan maupun ketenagakerjaan untuk masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut dikatakan Sarmuji, untuk mencapai layanan maksimal, kata dia, dibutuhkan suksesi organisasi BPJS yang tepat waktu, transparan, dan akuntabel sebagai tuntutan yang harus dipenuhi.
“Untuk menjamin terselenggaranya layanan maksimal BPJS, maka kepemimpinan organisasi yang profesional menjadi salah satu syarat utama,” kata Sarmuji.
Sekadar catatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional telah mengirimkan nama anggota panitia seleksi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial kepada Presiden Joko Widodo.
Melalui surat No. 503/DJSN/IX/2015, DJSN mengirimkan usulan nama anggota pansel BPJS tersebut kepada Presiden Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News