kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jokowi disodori kontrak politik


Sabtu, 15 September 2012 / 18:37 WIB
Jokowi disodori kontrak politik
ILUSTRASI. Pengunjung mengamati sejumlah mobil bekas yang dijual di area Bursa Mobil Mal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2020).KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Di hari kedua kampanye Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, calon Gubernur Joko Widodo (Jokowi) mendatangi perkampungan miskin di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (15/9).

Saat tiba di pemukiman yang dihuni nelayan dan buruh tersebut, Jokowi langsung disodorkan kontrak politik oleh warga. Alhasil, pria asal Solo itu akhirnya membubuhkan tanda tangan dalam kontrak politik tersebut.

Yati, seorang warga yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota Jakarta (JRMK), menyatakan, kontrak politik yang disodorkan adalah pengikat antara pasangan calon Jokowi-Basuki dengan rakyat. "Ini untuk mengingatkan mereka agar berpihak pada rakyat, “ tegas Yati di lokasi.

Yati mengatakan, selama ini pembangunan kota Jakarta selalu berpihak kepada kepentingan pemilik modal. Hak-hak dasar warga miskin kota Jakarta cenderung diabaikan.

Perumahan kelas menengah dan superblock banyak berdiri di tengah kota. Sementara, pemukiman miskin tersingkir karena pusat-pusat kota dikuasai pemilik pemodal.

"Pemukiman miskin bahkan digusur karena dianggap sebagai penduduk ilegal," ungkap Yati. Oleh karena itu, lanjut Yati, diperlukan pemimpin dengan paradigma baru.

Kontrak politik yang diberikan warga miskin kepada Jokowi berisi tiga hal sebagai berikut:

Pertama, pelibatan warga dalam menyusun RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pembangunan kota.

Kedua, pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga kota meliputi legalisasi kampung yang disebut ilegal, penataan pemukiman kumuh bukan dengan cara digusur tetapi ditata, kemudian perlindungan ekonomi sektor informal.

Kertiga , keterbukaan dan penyebarluasan informasi ke seluruh warga kota. (Sabrina Asril/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×