kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi: Cabut pentil hanya pemanasan saja


Jumat, 18 Oktober 2013 / 15:57 WIB
Jokowi: Cabut pentil hanya pemanasan saja
ILUSTRASI. Rupiah melemah menanti arah bunga The Fed di pekan ini. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/18


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur DKI Joko Widodo mengungkapkan, penindakan hukum bagi pengendara yang parkir sembarangan dengan cabut pentil ban merupakan aksi pemanasan saja.

Selanjutnya, sanksi bagi mereka yang masih membandel parkir sembarangan adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Arahnya ke memblokir STNK. Ini (cabut pentil) hanya pemanasan saja, biar kapok," ujar Jokowi di sela blusukannya, Jumat (18/10/2013) pagi.

Jokowi mengatakan, cabut pentil ban seperti itu cukup ampuh dalam menghukum pengendara kendaraan bermotor yang parkir sembarangan. Itu terbukti, meski penegakannya tidak merata, di beberapa tempat telah bersih dari para pengendara kendaraan yang membandel.

"Pokoknya kita tertibkan sampai tertib hukum dan tertib sosial. Supaya enggak parkir sembarangan sehingga enggak perlu cabut-cabut pentil itu," lanjut Jokowi.

Sebelumnya, penegakan hukum bagi motor yang parkir di sembarang tempat dengan mencabut pentil bannya telah berlangsung lebih dari satu minggu. Setidaknya ada lebih dari 3.000 unit kendaraan roda dua dan roda empat di lima wilayah di Jakarta telah ditindak dalam aksi itu.

Di beberapa tempat masyarakat ada yang melawan. Mereka menolak dicabut pentil ban dengan berbagai alasan. Meski demikian, petugas tak surut nyali. Mereka tetap ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.  (Fabian Januarius Kuwado/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×