Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Presiden terpilih periode 2014-2019 Joko Widodo (Jokowi) kemungkinan tidak memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Kamis (24/7), untuk diperiksa sebagai korban terkait penerbitan tabloid Obor Rakyat.
Meski pejabat Mabes Polri telah memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan tersebut, Jokowi mengaku belum menerima surat pemanggilan.
"Saya sudah cek di rumah (Jalan Sawo) belum (ada surat). Di rumah dinas (gubernur) juga belum. Di sini (Balaikota) juga belum. Sama di pengacara juga belum," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta, Kamis pagi.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan, polisi telah memanggil Jokowi untuk meminta keterangannya dalam kasus kampanye hitam melalui tabloid Obor Rakyat.
Ronny menjelaskan, pada 18 Juli 2014, Jokowi telah dipanggil melalui kuasa hukumnya, Teguh Samudra, untuk diperiksa pada 21 Juli 2014. Namun, Jokowi tidak hadir. Surat panggilan kedua untuk Jokowi telah dilayangkan Bareskrim dengan jadwal pemeriksaan Kamis ini.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa. Keduanya dijerat Pasal 18 ayat 3 jo Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman denda Rp 100 juta. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News