Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan Surat Presiden (Surpres) pembahasan revisi Undang Undang tentang perubahan kedua UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) segera.
Saat ini ia baru menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU KPK tersebut. Setelah melalukan kajian sebelumnya, Jokowi akan menyampaikan materi apa saja yang nantinya perlu direvisi.
"Kita ini baru melihat DIM-nya, nanti kalau memang surpres kita kirim, besok saya sampaikan materi apa yang diterima perlu direvisi," ujar Jokowi usai menghadiri pembukaan The 37th Conference ASEAN Federation of Engineering Organizations (CAFEO37), Rabu (11/9).
Baca Juga: Menanggapi revisi UU KPK, JK singgung kasus RJ Lino
Meski begitu Jokowi belum dapat memastikan kapan pembahasan akan dilakukan. Sementara DPR menginginkan revisi UU KPK bisa selesai sebelum pergantian anggota DPR Oktober mendatang.
Pengkajian RUU KPK dinilai tidak dilakukan secara terburu-buru. Jokowi menyampaikan telah menerima masukan dari sejumlah pihak seperti pakar dan kementerian sejak Senin lalu.
"Kita marathon pendapat dari para pakar dan para kementerian, semuanya secara detail. Sehingga begitu DIM nanti kita lihat, saya sudah punya gambarannya," terang Jokowi.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly telah selesai melakukan kajian terhadap draf revisi UU KPK
Jokowi menegaskan agar tidak ada pembatasan yang tidak perlu. Sehingga nantinya independensi KPK tidak mengalami gangguan. "Intinya kesana," tegas Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News