kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.091   175,19   2,21%
  • KOMPAS100 1.120   29,27   2,68%
  • LQ45 799   26,55   3,44%
  • ISSI 285   3,19   1,13%
  • IDX30 417   15,72   3,92%
  • IDXHIDIV20 470   17,59   3,89%
  • IDX80 124   3,15   2,60%
  • IDXV30 133   3,94   3,06%
  • IDXQ30 132   4,51   3,55%

Jokowi: 20,5 Juta Keluarga dan 2,5 Juta PKL Terima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu


Sabtu, 02 April 2022 / 05:55 WIB
Jokowi: 20,5 Juta Keluarga dan 2,5 Juta PKL Terima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat. Keputusan tersebut disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022), di Istana Merdeka, Jakarta.

“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” ujar Presiden.

Presiden menerangkan, bantuan ini akan disalurkan kepada keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

Baca Juga: Dugaan Kartel Minyak Goreng, MAKI Laporkan 9 Perusahaan Ini ke KPPU

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Presiden mengungkapkan bahwa bantuan akan diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya. Bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni serta dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu.

“Saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI, serta Polri berkoordinasi, agar pelaksanaan penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik dan lancar,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×