kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Johan Budi: Kasus SDA masih jalan terus


Kamis, 26 Maret 2015 / 10:01 WIB
Johan Budi: Kasus SDA masih jalan terus
ILUSTRASI. Pahami Cara Menggunakan Body Butter untuk Hasil yang Maksimal


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Agama, Suryadharma Ali, tidak akan terhambat. Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP.

Ia menuturkan bahwa Politisi PPP tersebut akan menjalani penyidikan dan akan dipanggil menjalani pemeriksaan. "Nanti akan dipanggil lagi, tapi belum tahu kapan," ujar Johan di Jakarta, Kamis (26/3).

Meski tak hadiri panggilan penyidik KPK, Johan menyatakan penyidikan tak terhambat. Namun, ia tak mengetahui presentasi penyidikan kasus korupsi yang diduga dilakukan Suryadharma Ali.

Sebelumnya, Suryadharma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Agama. Namun atas penetapan ini, Suryadharma Ali mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pra peradilan pun akan dilaksanakan tanggal 30 Maret dengan hakim pra peradilan Suryadharma Ali adalah Tati Hendriati.

Penetapan tersangka ini tak pelak karena Suryadharma Ali diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji sebesar Rp 1 triliun.

Suryadharma dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×