kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

JK: Pemerintah pertimbangkan tawaran Jepang


Jumat, 03 April 2015 / 15:30 WIB
JK: Pemerintah pertimbangkan tawaran Jepang
ILUSTRASI. Jus semangka


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bahwa Pemerintah akan mempertimbangkan tawaran Jepang untuk menangani pembangunan pelabuhan di lokasi baru setelah batal dibangun di Cilamaya. Menurut Kalla, lokasi pembangunan pelabuhan dipindahkan kurang lebih 20 hingga 30 kilometer ke arah timur Cilamaya.

"Ya Jepang sudah menawarkan, nanti kita pertimbangkan, dan itu pindahnya hanya kira-kira 20 hingga 30 Kilometer," kata Kalla di Jakarta, Jumat (3/4).

Setelah membatalkan pembangunan pelabuhan di Cilayama, Pemerintah akan kembali mengadakan uji kelayakan ulang pada lokasi baru.

Ia juga tidak mempersoalkan dana yang sudah dikeluarkan untuk uji kelayakan Cilamaya sebelumnya.

Menurut dia, nilai biaya tersebut tidak terlalu besar jika dibandingkan kerugian yang bakal diderita pemerintah apabila pembangunan rencana pelabuhan di Cilamaya dilanjutkan.

"Kan baru survei awal, belum detail engineering, belum. Yang mahal, yang lama itu detail engineering-nya, ini baru survei awal bahwa ini feasible, tetapi ternyata kurang mempertimbangkan masalah keamanan di luar," kata dia.

Pembangunan pelabuhan di Cilamaya dibatalkan karena mempertimbangkan rencana lokasi pembangunan yang bersinggungan dengan sejumlah anjungan dan pipa-pipa gas milik PT Pertamina yang tersebar di kawasan Cilamaya. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×