kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jika Gagal Seleksi CPNS 2024 Apakah Bisa Daftar PPPK 2024? Simak Jawaban BKN


Selasa, 05 November 2024 / 06:36 WIB
Jika Gagal Seleksi CPNS 2024 Apakah Bisa Daftar PPPK 2024? Simak Jawaban BKN
ILUSTRASI. BKN menegaskan bahwa aturan pendaftaran untuk pelamar CPNS dan PPPK 2024 telah disosialisasikan melalui akun Instagram resmi BKN.


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 dibuka mulai Selasa, 1 Oktober 2024 lalu. 

Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang dikeluarkan pada 27 September 2024 dan ditandatangani oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto.

Calon pelamar PPPK dapat mendaftar melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.

Pembukaan pendaftaran PPPK ini dilakukan setelah tahap pendaftaran CPNS 2024 selesai. 

Dari total 3.963.832 pelamar CPNS 2024, tercatat sebanyak 599.528 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak lolos seleksi administrasi. 

Namun, apakah peserta yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS diperbolehkan mendaftar pada seleksi PPPK?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama menegaskan bahwa aturan pendaftaran untuk pelamar CPNS dan PPPK 2024 telah disosialisasikan melalui akun Instagram resmi BKN (@bkngoidofficial) pada 19 Agustus 2024. 

Baca Juga: Peringatan Bagi Peserta CPNS yang Menyebarkan Soal SKD di Media Sosial, Ini Sanksinya

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelamar hanya diizinkan memilih salah satu jalur penerimaan ASN pada tahun anggaran yang sama, yakni antara CPNS atau PPPK.

Artinya, peserta yang sudah terdaftar pada seleksi CPNS 2024—baik yang lolos maupun yang tidak lolos seleksi administrasi—tidak diperkenankan mendaftar pada seleksi PPPK 2024.

“(Aturannya) ini ya (sesuai unggahan BKN),” ujar Vino, Minggu (29/9), dikutip dari Kompas.com.

Aturan ini membuka peluang lebih besar bagi tenaga honorer yang sudah lama menantikan kesempatan untuk mendaftar PPPK.

Tonton: Ingin Jadi PPPK Nakes Tahun 2024? Ini Syarat dan Tipsnya!

Dengan tidak adanya kesempatan bagi pelamar CPNS untuk ikut dalam seleksi PPPK pada tahun anggaran yang sama, diharapkan proses rekrutmen menjadi lebih merata dan adil bagi semua pihak.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: Gagal Seleksi CPNS 2024 Apakah Bisa Daftar PPPK 2024? Ini Penjelasan BKN

Selanjutnya: Peringatan Bagi Peserta CPNS yang Menyebarkan Soal SKD di Media Sosial, Ini Sanksinya

Menarik Dibaca: Kolaborasi Fashion Terbaru, Havaianas dan Gentlewoman Rilis Sandal Flip-Flop

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×