Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak seluruh masyarakat yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per tahun untuk segera mengisi dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 sebelum batas akhir.
Dalam hal ini, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024.
"Tinggal 5 hari menjelang penutupan Maret, saya mengimbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapatan di atas PTKP untuk menyampaikan secara tepat waktu dan tepat informasi sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakan bagi mereka yang memang mampu untuk membayar pajak," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (25/3).
Baca Juga: Mudahkan Wajib Pajak Lapor SPT, DJP Buka 1.743 Pojok Pajak di Seluruh Indonesia
Menkeu menegaskan, pajak merupakan komponen yang sangat penting untuk menjalankan kegiatan bernegara, khususnya dalam memberikan bantuan sosial bagi kelompok membutuhkan serta pembangunan infrastruktur.
"Banyak sekali dukungan dari pemerintah terutama kelompok tidak mampu untuk penyelenggaraan infrastruktur umum dan berbagai public goods yang memang dibutuhkan untuk kita semua berkegiatan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melaporkan bahwa hingga 24 Maret 2024, jumlah SPT Tahunan yang sudah dilayangkan kepada DJP Kemenkeu adalah sebanyak 10,16 juta SPT Tahunan, atau meningkat 8,24%.
Ini terdiri dari SPT Orang Pribadi sebanyak 9,86 juta dan SPT Badan sebanyak 297.634.
"Sampai 31 Maret 2024 terkait SPT Orang Pribadi kami akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur dan hari minggu, tanggal 30 sampai 31 kami akan tetap buka. Kemudian di sisi yang lain kami juga menguatkan saluran-saluran kanal yang dapat kami sampaikan untuk berkomunikasi dengan wajib pajak," jelas Suryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News