Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Defisit Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Keuangan (Menkeu) saat ini sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mensinergikan BPJS Kesehatan dengan penyelenggara jaminan sosial lain, seperti PT Jasa Raharja, PT Taspen, PT Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sekarang ini di kementerian keuangan memang sedang dibuat konsep peraturan kementerian Keuangan sinergi dengan pelayanan jaminan kesehatan” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding, Jumat (21/9).
Ia menambahkan, aturan tersebut merupakan salah satu upaya agar terjalin saling sinergi yang baik antara empat penyelenggara jaminan kesehatan. Amos menjelaskan sinergi yang dimaksudkan adalah pelayanan pertama kepada masyarakat.
Pembebanan pertama dilakukan kepada salah satu dari empat penyelenggara tersebut tergantung kapasitasnya masing-masing “Kalau kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja, kami yang pembayar yang pertama. Jadi diselesaikan dulu oleh jasa raharja. Kalau ada kelebihannya baru ke penyelenggara yang lain,” katanya.
Ia juga menambahkan, selama ini ada kemungkinan kecelakaan yang terjadi langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan. Sementara dengan adanya sinergi ini maka jika ada kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja, maka Jasa Raharja yang harus mengambil alih terlebih dahulu.
Nilai jaminan dan santunan yang diberikan Jasa Raharja masih serupa dengan santunan selama ini yakni maksimal Rp 20 juta. Jika ada kelebihan baru akan ditutup oleh penyelenggara jaminan sosial lain yang berkaitan. “Kalau santunannya masih tetap limit Rp20 juta, belum ada penambahan,” ujarnya
Amos mengaku, selama tahun 2017 Jasa Raharja telah mengeluarkan santunan senilai Rp 1,9 triliun. Sementara tahun ini nilainya dimungkinkan bertambah, karena hingga Agustus 2018 Jasa Raharja tercatat mengeluarkan anggaran sebesar Rp 1,6 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News