Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memberikan tunjangan kinerja untuk pegawai negeri sipil (PNS) terhitung per Januari 2013 kepada 20 Kementerian Lembaga (K/L). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 hingga Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden pada 17 November lalu.
Seperti yang dikutip dalam laman setkab.go.id, besarnya tunjangan kinerja tersebut disesuaikan pada kelas jabatan (grade) dari masing-masing pegawai, yang dirinci dari grade 1-17. Tunjangan terendah (grade 1) adalah Rp 1.563.000, dan tertinggi (grade 17) adalah Rp 19.360.000.
Ada pun ke-20 K/L yang menerima tunjangan kinerja yakni:
1. Kementerian Perindustrian.
2. Kementerian Riset dan Teknologi.
3. Kementerian Pertanian.
4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
5. Kementerian Perumahan Rakyat.
6. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
7. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
8. Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
9. Badan Kepegawaian Negara.
10. Badan Pusat Statistik.
11. Badan Tenaga Nuklir Nasional.
12. Lembaga Administrasi Negara.
13. Lembaga Ketahanan Nasional.
14. Arsip Nasional.
15. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
16. Lembaga Sandi Negara.
17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 18. Badan Narkotika Nasional.
19. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
20. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Berikut Tunjangan kinerja per kelas jabatan
strong>Kelas Tunjangan kinerja perkelas jabatan
17 Rp 19.360.000,00
16 Rp 14.131.000,00
15 Rp 10.315.000,00
14 Rp 7.529.000,00
13 Rp 6.023.000,00
12 Rp 4.819.000,00
11 Rp 3.855.000,00
10 Rp 3.352.000,00
9 Rp 2.915.000,00
8 Rp 2.535.000,00
7 Rp 2.304.000,00
6 Rp 2.095.000,00
5 Rp 1.904.000,00
4 Rp 1.814.000,00
3 Rp 1.727.000,00
2 Rp 1.645.000,00
1 Rp 1.563.000,00
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News