Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangan khawatir. Pegawai pemerintah yang berstatus perjanjian kerja atau PPPK tidak perlu beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alasannya, fasilitas yang didapatkan beserta tunjangan PPPK setara dengan PNS.
Memang diakui, yang membedakan dari kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut hanyalah jaminan pensiunnya.
"ASN itu terdiri dari PPPK dan PNS, jadi sebetulnya itu setara. Yang membedakan hanya pensiunnya. Kalau PNS mendapatkan (jaminan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan pensiun. Bukan berarti yang tidak mendapatkan pensiun itu tidak boleh mendapatkan (jaminan) pensiun," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
Bima menjelaskan, dana pensiun untuk PPPK tidak terdapat pemotongan untuk jaminan pensiun. Namun, BKN tengah berkomunikasi dengan PT Taspen (Persero) mengusulkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini diberikan jaminan pensiun.
Baca Juga: Kepala BKN: Kami tidak akan lagi menerima guru dengan status CPNS
"Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama," ujar Bima.
"Dengan informasi itu, sebetulnya tidak diperlukan berpindah dari PPPK ke PNS karena semua fasilitas yang diterima sama," lanjut dia.
Namun demikian, apabila ada seorang PPPK ingin berpindah status menjadi PNS, tetap diperbolehkan. Asalkan, kata dia, formasi PNS yang dipilih berbeda dan PPPK bisa memenuhi syarat tersebut.
Baca Juga: Bocoran dari Menteri PANRB, tunjangan PNS tahun depan naik, ini penjelasannya
"Dalam kasus guru, dengan adanya formasi satu juta guru PPPK, kedepan rasa-rasanya tidak akan dibuka lagi status guru dengan status PNS. Yang sekarang PNS, itu nanti akan menunggu batas usia pensiunnya dan semuanya nanti akan menjadi PPPK," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN Pastikan PPPK Dapat Jaminan Pensiun, Tidak Perlu Pindah Jadi PNS"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Selanjutnya: Mau ikut orientasi CPNS? Ini 3 ketentuan yang harus dipahami
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News