kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaksa tangkap dua tersangka baru di Sumut


Senin, 13 Juni 2011 / 07:33 WIB
Jaksa tangkap dua tersangka baru di Sumut
ILUSTRASI. Sebuah logo WHO di markas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Jenewa, Swiss, 25 Juni 2020.


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Proses penyidikan kasus pembobolan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara, Sumatra Utara di Bank Mega Cabang Pembantu Jababeka terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana penempatan kas daerah Pemkab itu.

Dua tersangka itu adalah AR dan MI. AR adalah pegawai Pemkab Batu Bara yang diduga menjadi pihak yang mencairkan bayaran atau fee kepada tersangka lain. Adapun MI adalah pegawai swasta. Cuma, Kejagung tidak menjelaskan peranan MI.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto menjelaskan, penetapan status tersangka dan penangkapan keduanya menyusul temuan Kejagung setelah mengirim tiga penyidik ke Medan, Sumatra Utara, untuk mendalami kasus ini.

Dengan tambahan dua tersangka, total tersangka dalam kasus ini adalah lima orang. Tiga orang tersangka lain adalah Rachman Hakim, Yos Rouke, dan Fadil Kurniawan.Yos merupakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Fadil adalah Bendahara Umum Pemkab Batu Bara.

Sementara Rachman adalah Komisaris PT Pacific Fortune Management. Ia diduga menjadi penghubung antara Kepala Cabang Bank Mega Bekasi-Jababeka Itman Harry Basuki dengan Yos dan Fadil.

Ia juga diduga mengetahui aliran dana dari Pemkab Batu Bara ke Bank Mega lalu ke Pacific Fortune Management dan PT Noble Mandiri Investment Pasific.

Ceritanya, Rahman mempertemukan Itman dengan Yos dan Fadil. Itman menawarkan deposito berbunga 7% per triwulan. Yos dan Fadil lantas memindahkan dana dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatra Utara ke Bank Mega cabang Jababeka.

Pemkab menerima bunga Rp 60 juta dari setiap Rp 1 miliar dana yang didepositokan. Ini tidak termasuk cashback Rp 405 juta yang mengalir ke kocek Yos dan Fadil. Dana lalu masuk ke deposito on call Bank Mega secara bertahap, dicairkan ke sejumlah rekening penampung, lalu mengalir untuk investasi ke Pacific dan Noble Mandiri.

Menurut temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), modus yang digunakan dalam kasus ini adalah pengiriman dana melalui real times gross settlement (RTGS) ke rekening suspend account yang ada di Bank Mega Cabang Pembantu Jababeka.

Setiap deposito on call (DoC) yang jatuh tempo dananya lalu dimasukkan ke rekening giro Pemkab Batubara di Bank Mega Capem Jababeka. Seluruh dana di rekening giro tersebut selanjutnya dikirimkan ke rekening beberapa perusahaan. Dari sisi Pemkab Batu Bara, dana tersebut ditanamkan di deposito berjangka, karena Pemkab tidak memiliki dokumen advis DoC, melainkan advis deposito berjangka di Bank Mega.

Itman belum tersangka

Modus ini mirip dengan modus pembobolan dana PT Elnusa Tbk sebesar Rp 111 miliar. Tempatnya juga sama, yakni di Bank Mega Cabang Pembantu Jababeka. Dalam kasus Elnusa, Itman Harry Basuki, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Cuma, dalam kasus Pemkab Batu Bara, Itman belum ditetapkan sebagai tersangka. Andhi sendiri tidak menjelaskan alasan Kejagung tidak menetapkan Itman sebagai tersangka. Ia hanya menyatakan, tidak terburu-buru menetapkannya sebagai tersangka karena yang ber­sangkutan saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya terkait pembobolan dana Elnusa di Bank Mega. Andhi menjanjikan, semua yang terlibat akan dimintai tanggungjawabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×