kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jaksa dalami keterlibatan BP Migas


Selasa, 20 Maret 2012 / 07:45 WIB
Jaksa dalami keterlibatan BP Migas
ILUSTRASI. IPB menyebutkan, tanaman herbal lokal sidaguri yang kaya akan kandungan alkaloid dan tanin berkhasiat sebagai obat penyembuh asam urat


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi proyek bioremediasi yang dikerjakan oleh PT Chevron Pasific Indonesia (CPI). Setelah menetapkan tujuh orang tersangka yang berasal dari pihak swasta, kali ini, Kejagung mulai mendalami keterlibatan pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dalam proyek ini.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Andhi Nirwanto mengatakan, ada bukti berupa perjanjian antara BP Migas yang mewakili negara dengan Chevron. Dalam perjanjian itu ada kesepakatan soal proyek bioremediasi yang dikerjakan oleh PT Chevron. "Diistulah kaitannya antara PT CPI dengan pemerintah," ujar Andhi.

Menurutnya, penyidik terus memeriksa keterlibatan BP Migas dalam proyek ini. Sebelumnya, Jumat (16/3) pekan lalu, penyidik sudah memeriksa dua pejabat BP Migas sebagai saksi yaitu Kepala Divisi Pertimbangan Hukum BP Migas, Sampe L Purba dan Kepala Dinas Konsolidasi dan Pelaporan BP Migas, Medi Apriadi. "Pemeriksaan akan terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan BP Migas," ujarnya.

BP Migas membantah

Kepala Humas Sekuriti, dan Formalitas BP Migas, Gde Pradnyana membantah ada dugaan korupsi dalam proyek ini. "Chevron sebagai salah satu kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) itu terikat dengan undang-undang anti korupsi di Amerika Serikat sehingga mereka sangat hati-hati dalam bertindak," ujarnya.
BP Migas sendiri menilai proyek bioremediasi sudah berjalan dengan baik. Namun, Gde tetap menyerahkan seluruh proses hukum kasus ini ke Kejagung. "Kami ikuti saja proses hukum yang berjalan," ujar Gde.

Kemarin, Kejagung memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan, ada delapan orang saksi yang diperiksa. Namun, yang memenuhi panggilan hanya tiga orang saja. "Saksi yang hadir berasal dari internal PT CPI dan juga pihak luar," kata Adi.

Proyek bioremediasi ini merupakan proyek untuk menormalkan kembali tanah yang terkena limbah penambangan minyak. Dalam proyek tersebut, Chevron menetapkan PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya sebagai pemenag tender untuk memulihkan tanah bekas eksploitasi tambang minyak milik Chevron dengan metode bioremediasi.

Sedangkan proses pembayarannya dengan sistem cost recovery yang diajukan ke BP Migas. Kejagung menuding proyek itu fiktif, padahal cost recovery-nya itu diajukan ke BP migas. Kejagung menaksir kerugian negara dalam kasus ini sekitar US$ 23,361 juta.

Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Lima diantaranya dari Chevron adalah pejabat unit bisnis proyek di Sumatera yakni proyek di Sumatera Light North (SLN), dan Sumatera Light South (SLS). Kelimanya yakni Endah Rumbiyanti (Manajer Lingkungan SLN dan SLS), Widodo (Team Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau), Kukuh (Team Leader SLS), Alexiat Tirtawidjaja (General Manager SLN Operation chevron ), serta General Manager SLS, Bachtiar Abdul Fatah. Jaksa Dalami Keterlibatan
BP Migas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×