kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.425   5,00   0,03%
  • IDX 7.156   61,65   0,87%
  • KOMPAS100 1.042   11,99   1,16%
  • LQ45 813   10,32   1,29%
  • ISSI 224   1,28   0,58%
  • IDX30 424   4,95   1,18%
  • IDXHIDIV20 505   2,98   0,59%
  • IDX80 117   1,42   1,22%
  • IDXV30 119   0,29   0,25%
  • IDXQ30 139   1,52   1,11%

Jaksa Agung mendorong review perda yang menghambat investasi


Kamis, 12 Desember 2019 / 20:00 WIB
Jaksa Agung mendorong review perda yang menghambat investasi
ILUSTRASI. Jaksa Agung mendorong review perda yang menghambat investasi


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong peraturan daerah yang berpotensi menghambat investasi dalam bidang pertanian harus direview kembali. Ia menyebutkan, Kejaksaan Agung turut berkontribusi dalam melakukan monitoring review perda yang tidak ramah terhadap investasi.

"Review aturan dijalankan di daerah melalui kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri yang tersebar di Indonesia untuk nanti lahirnya usulan agar aturan yg tidak ramah investasi tersebut direvisi atau dicabut," kata Burhanuddin saat menghadiri rapat koordinasi nasional Kementerian Pertanian, Kamis (12/12).

Selain itu, Ia mengatakan, pihaknya siap untuk membantu Kementerian Pertanian dalam menjalankan tugasnya. Misalnya, saat ini Kejaksaan Agung memiliki pusat pemulihan aset. Pusat pemulihan aset ini dapat membantu Kementerian Pertanian untuk melakukan pengamanan dan pemulihan aset-aset pemerintah.

"Baik itu mungkin ada di pihak ketiga atau mungkin sedang menitipkan pengamanan aset-aset negara yang terancam berpindah tangan secara tidak sah," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×