Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Asuransi Kredit Indonesia (Akrindo) berhasil lolos dari jeratan hukum. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan Askrindo terhadap gugatan PT Jakarta Investment.
Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim Suwidya menilai, yurisdiksi kewenangan relatif atas gugatan penggugat di PN Jakpus tidak dapat diterima alias ditolak. Dalam eksepsinya, Askrindo menjelaskan, jika ada sengketa antara pihaknya dengan Jakarta Investment maka penyelesaiannya dilakukan di PN Jakarta Selatan. Ini sesuai dengan pasal di dalam perjanjian antara keduanya.
Selain itu, direktur utama Jakarta Investment dinilai tidak berwenang mengajukan gugatan karena perusahaannya tengah dalam status suspensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia pun sudah dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek. Penggugat juga diketahui sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Jakarta Pusat No 37/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst tertanggal 20 Februari 2013.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta membayar uang ganti rugi Rp 148,3 miliar. "Atas putusan tersebut, penggugat sebagai direksi tidak berwenang mewakili perusahaan. Gugatan penggugat mempunyai hubungan dengan perkara korupsi dan pencucian uang yang belum berkekuatan hukum tetap," ujar Suwidya, akhir pekan lalu.
Kuasa hukum Jakarta Investment Bonifacius Gunung langsung menyatakan keberatan atas putusan tersebut. "Kami pasti akan segera mengajukan pernyataan banding," ungkapnya, akhir pekan lalu.
Asal tahu saja, selain Askrindo, perkara dengan nomer 537/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst ini turut menyeret BPKB, PT Terang Kita (sekarang PT Tranka Kabel), PT Multi Megah, PT Vitron Internasional, PT Relience Asset Management, PT Harvestindo Asset Management. Gugatan didaftarkan pada 16 Desember 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News