Reporter: Ferrika Sari, Maizal Walfajri, Sandy Baskoro, Yuwono Triatmodjo | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung hari Kamis (25/6) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya).
Salah satu tersangka itu adalah Fakhri Hilmi, yang saat ini menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun tersangka lainnya adalah korporasi, yakni sebanyak 13 manajer investasi (MI).
Baca Juga: OJK tegaskan investor tetap bisa bertransaksi di 13 MI yang jadi tersangka Jiwasraya
Kejagung menjerat Fakhri dengan pasal tindak pidana korupsi. "Untuk sementara ini masih tipikor dulu. Dalam perkembangannya, melalui predicate crime dulu baru follow the money asetnya kemana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (25/6).
Dengan begitu, Kejagung bisa melakukan penyidikan untuk membuktikan tindak pidana korupsi. Bisa juga, kata dia, setelah tipikor terbukti baru menelusuri aliran dana tersangka.
"Atau di tengah perjalanan, ia juga bisa ditetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tambah Hari.
Baca Juga: Bagaimana nasib triliunan dana nasabah di 13 MI yang jadi tersangka kasus Jiwasraya?
Sebelum menduduki posisi saat ini, Fakhri Hilmi sempat menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Tahun 2014 - 2017.
Nah, Kejagung akan fokus menyelidiki peran Fakhri di kasus Jiwasraya atas kewenangan dia selama menjabat di periode 2014 -2017.
"Maka itu, tempo penyelidikannya sesuai dengan masa jabatan itu," imbuh Hari.
Baca Juga: Satu pegawainya ditetapkan jadi tersangka kasus Jiwasraya, begini penjelasan OJK
OJK buka suara, baca di halaman berikutnya >>