Reporter: kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Djarot mengatakan, itu artinya dia siap bertanggung jawab atas hal tersebut.
"Kalau sampai ada apa-apa, saya yang akan menjamin. Jaminan itu jaminan menyeluruh. Termasuk kalau ada apa-apa, saya menggantikan di penjara," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/5).
Djarot mengatakan, ia menjadi jaminan atas nama pribadi dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Menurut Djarot, surat pengajuan penangguhan penahanan itu sudah diteken. Surat tersebut juga sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Djarot tidak tahu apakah jaminan tersebut bisa membuat Ahok tidak ditahan dan kembali aktif menjadi gubernur DKI. Djarot menyerahkan keputusan itu kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Itu serahkan ke Kemendagri aturannya seperti apa," kata Djarot.
Ahok kini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa.
(Jessi Carina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News