Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memberikan ultimatum kepada Kepala BNP2TKI yang kini menjadi Ketua Tim Sukses Basuki Tjahaja Purnama, Nusron Wahid.
Menteri Asman meminta Nusron mundur dari jabatannya sebagai kepala BNP2TKI.
Asman menyebutkan, sebagai pejabat negara, keterlibatan Nusron dan aparatur sipil lainnya dalam kampanye pilkada melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Disebutkan pada Pasal 70 ayat (1), kampanye calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota Polri dan TNI.
Tak hanya UU ASN, Nusron melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang aparatur sipil untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.
"Lebih baik mundur saja. Ini tidak main-main, Undang-undang jelas melarang. Kalau ada PNS yang tidak mengindahkan ketentuan UU untuk netral selama pilkada, maka sanksinya akan sangat tegas dan berat," kata Asman, Rabu (21/9).
Sedangkan lanjut Asman, bagi aparatur sipil di daerah, sanksi berupa pencopotan jabatan akan diberlakukan.
"Sanksinya sudah jelas tidak ada sanksi ringan, langsung sanksi sedang yang bisa dicopot dari jabatan kalau kemudian terbukti menggunakan fasilitas negara atau dengan sengaja merugikan kepentingan luas," jelasnya.
Desakan Nusron agar mundur dari BNP2TKI memang gencar disuarakan lantaran Nusron lebih sibuk mengurus politik daripada mengurusi TKI.
Tapi, Nusron masih bandel tak mau meninggalkan jabatannya di BNP2TKI.
Nusron beralasan selama tidak dilarang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) maka merangkap jabatan seperti yang dilakukan dirinya tidak masalah. (Willy Widianto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News