Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) atau geothermal yang berada di kawasan hutan belum bisa dilakukan. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, izin pinjam pakai tidak bisa dikeluarkan selama Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur teknis proyek PLTP itu belum terbit..
Menurut Zulkifli, setelah Perpres terbit maka Kementerian Kehutanan akan menentukan kawasan-kawasan mana saja yang memiliki sumber geothermal untuk dikelola. "Perpres belum jadi, ini saya lagi kejar terus," ujar Zulkifli usai sidang kabinet paripurna di kantor Presiden, Kamis (2/9).
Zulkifli mengatakan, saat ini Perpres itu sudah final dan berada di tangan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam. Tapi, kata Dipo, Presiden meminta instansi terkait dengan pengembangan PLTP itu mempresentasikan dulu. "Presiden bilang dipresentasikan dulu supaya enggak ada salah-salah," kata Dipo.
Rencananya, akan ada rapat terbatas untuk mempresentasikan perpres tentang PLTP itu. Menteri teknis yang terlibat dalam pengembangan PLTP yang harus mempresentasikan di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Kehutanan
Dalam rapat terbatas tentang pengembangan PLTP Istana Wapres, Rabu (1/9), terungkap ada Perpres khusus yang mengatur tentang pengembangan pembangkit listrik geothermal. Rancangan Perpres itu disusun oleh Direktorat Jenderal Energi Terbarukan Kementerian ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News