Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Rabu (6/7/2022), Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat tanggap (ACT).
Menanggapi hal ini, ACT mempertanyakan keputusan Kemensos tersebut.
Tim legal Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Andri TK menilai, pencabutan izin PUB harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)/ Dalam Pasal 27 dijelaskan bahwa proses pencabutan izin harus dilakukan secara bertahap.
"Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan," jelas Andri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/7/2022).
Adapun tiga tahapan tersebut terdiri dari: pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin.
"Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Anggota DPR Ini Sarankan ACT Berguru ke Sri Mulyani Konsep Spending Better
Masih berdasarkan aturan tersebut, Andri menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.
"Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan," kata Andri.
Sebelumnya, Kemensos mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT pada tahun 2022.
Pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Baca Juga: Izin ACT Resmi Dicabut, Kemensos Beberkan Alasannya
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu.
Muhadjir menuturkan, langkah pencabutan izin ditempuh lantaran pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," beberapa Muhadjir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ACT Pertanyakan Pencabutan Izin dari Kemensos karena Merasa Belum Pernah Ditegur"
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Bagus Santosa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News