kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Iuran BPJS kelas III batal naik, polemik masih ada


Kamis, 31 Maret 2016 / 20:05 WIB
Iuran BPJS kelas III batal naik, polemik masih ada


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Meski pemerintah telah memutuskan untuk menunda kenaikan besaran iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja untuk kelas III, namun hal tersebut masih belum meredakan polemik dikalangan masyarakat.

Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengatakan, seharusnya penundaan terhadap beleid tersebut juga berlaku untuk kelas I dan kelas II. "Seharusnya ditunda secara keseluruhan," Timboel, Kamis (31/3).

Dengan kondisi tersebut, Timboel memprediksi akan terjadi migrasi yang besar terhadap peserta PBPU yang berpindah ke kelas III. Bila hal tersebut terjadi, maka pelayanan kesehatan kelas III akan terkendala bila tidak ada kesiapan.

Sementara itu, kalangan pengusaha juga kecewa atas keputusan Presiden tersebut. Pasalnya, aspirasi mereka yang keberatan atas dirubahnya pagu batas minimum batas atas gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak diakomodir.

Dalam ketentuan yang lama, dasar perhitungan yang digunakan untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) iyalah dua kali penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan status kawin dengan 1 orang anak menjadi flat sebesar Rp 8 juta. "Kami harap, perhitungan ini masih dapat dikaji lagi," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) TB Rachmat Sentika mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Presiden tersebut. Untuk mekanisme perubahan aturan itu, pihaknya menyerahkan kepada Presiden.

Penyesuaian besaran iuran akan memberikan ruang bagi BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta. DJSN juga mendesak BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta dan memperluas kepesertaan potensial khususnya pekerja penerima upah (PPU) pada BUMN, peserta jaminan kesehatan daerah, kelompok profesional dan pekerja mandiri.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×