Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) perusahaan ekspedisi asal Jepang Itochu Logistics Corp dan PT Itochu Logistic Indonesia digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan oleh PT Guna Citra Trans Utama (GCTU), perusahaan yang pernah menjadi mitra Itochu di Indonesia.
Kuasa hukum GCTU, Jandri O. Siadari beralasan, Itochu telah melanggar perjanjian kerjasama keagenan yang dibuat pada 1 Oktober 1998. "Di dalam perjanjian itu disebutkan Itochu menunjuk GCTU sebagai agen eksklusif di Indonesia," ungkap Jandri kepada KONTAN, Minggu (24/7).
Kerjasama itu dilakukan untuk memfasilitasi Itochu karena saat itu bisnis logistik masih tertutup bagi asing. Salam perjanjian itu disebutkan, Itochu wajib membayar biaya jasa agen GCTU sebesar US$ 2.000 per bulan. Selain itu Itochu wajib menanggung dan membayar seluruh biaya operasional kantor GCTU dan gaji karyawan, termasuk pajak yang timbul.
Perusahaan mendapat pinjaman kredit dari PT Sanwa Indonesia Bank pada 13 November 1998. Pinjaman tersebut didapat berdasarkan persetujuan dari Itochu.
Kerjasama itu awalnya berjalan dengan lancar, bahkan cukup memuaskan. Tapi, setelah lima tahun berjalan, Itochu mengakhiri perjanjian kerjasama secara sepihak. Sebab terjadi perubahan kebijakan penanaman modal asing di Indonesia yang membolehkan perusahaa asing bergerak di bidang ekspedisi dengan syarat menggandeng partner lokal dalam negeri.
Itochu memilih mengakhiri kerjasama dengan GCTU. Belakangan diketahui Itochu mendirikan perusahaan baru, PT Itochu Logistics Indonesia, dan menggandeng perusahaan lain sebagai mitra lokal. Akibatnya, GCTU mengklaim memiliki utang pajak masing-masing sebesar Rp 19,58 miliar dan Rp 149,78 miliar. Selain itu, gaji karyawan pun ikut tertunggak.
Sebab itu, dalam petitum gugatannya, GCTU meminta Itochu membayar kerugian materiil sebesar US$ 565.950 dan Rp 19,733 miliar dan kerugian imateriil Rp 5 miliar.
Perkara ini telah didaftarkan sejak 5 Agustus tahun lalu. Persidangan kasus ini baru memasuki pemeriksaan surat kuasa karena Itochu baru hadir di persidangan setelah dipanggil tiga kali. Tony Budidjaja, kuasa hukum Itochu dari kantor Budidjaja & Associates, tak bisa memberikan komentar karena belum resmi ditunjuk oleh Itochu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News