kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Istri Anas bantah terlibat kasus Hambalang


Kamis, 26 April 2012 / 17:02 WIB
Istri Anas bantah terlibat kasus Hambalang
ILUSTRASI. One Piece


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Test Test

JAKARTA. Setelah diperiksa lebih kurang selama lima jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), istri Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, menyatakan bahwa dirinya dimintai keterangan selama menjadi komisaris PT Dutasari Citralaras pada tahun 2008-2009.

Meski demikian, Athiyyah menolak bahwa PT Dutasari Citralaras merupakan perusahaan sub kontrak PT Adi Karya. "Saya hanya dimintai keterangan saat menjadi komisaris Dutasari, pada tahun 2008-2009, itu saja. Dan tidak ada Dutasari adalah perusahaan sub kontrak Adi Karya," tutur Athiyyah, seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (26/4).

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Athiyyah Laila, karena yang bersangkutan memiliki kapasitas sebagai mantan pengurus PT Dutasari Citralaras. PT Dutasari Citralaras sendiri diketahui sebagai salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek pembangunan kompleks stadion Hambalang senilai Rp 1,1 triliun.

Seperti diketahui, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks stadion Hambalang tersebut. KPK telah meminta keterangan mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah (DGI) Laurencius Teguh Kasanto, Manajer Marketing PT DGI, Mohamad El Idris, Kepala BPN, Joyo Winoto dan Anggota Komisi II DPR RI, Ignatius Mulyono terkait kasus Hambalang. Demikian juga, pihak kontraktor, PT Adhi Karya sudah dimintai keterangan.

KPK juga diketahui telah memeriksa orang kepercayaan Anas, yaitu Mahfud Suroso yang disebut oleh terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin memberikan uang kepada Anas sejumlah Rp 100 miliar yang diambil dari PT Adhi Karya. Dimana, digunakan untuk pemenangan sebagai Ketua Umum DPP Demokrat dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung awal 2010 silam.

Kasus Hambalang sendiri terungkap setelah Nazaruddin berulang kali mengatakan bahwa Anas adalah inisiator dari korupsi hambalang. Di mana, Anas memerintahkan Igantius menanyakan kepada Joyo Winoto mengenai sertifikat tanah Hambalang sampai menentukan PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek pembangunan sport center Hambalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×