kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Investor siapkan gugatan ke Raihan


Kamis, 21 Maret 2013 / 07:28 WIB
ILUSTRASI. Kontribusi penjualan terbesar adalah penjualan alat tes rapid antigen Panbio,


Reporter: Lamgiat Siringoringo, Tedy Gumilar | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Para investor Raihan Jewellery kecewa dengan sikap polisi atas kasus dugaan penipuan yang akan mentok di perdata. Pasalnya, investtor yang melaporkan kasus ini sudah memberikan banyak bukti ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Bukti-bukti tersebut antara lain kontrak perjanjian investasi, brosur penawaran investasi, foto-foto, dan video presentasi dari pemilik Raihan, Muhammad Azhari. "Sesuai pasal 379a KUHP, syarat pidananya sudah terpenuhi. Harusnya polisi bisa langsung bertindak," tandas korban pelapor, Diaz Roychan Rabu (20/3) kepada KONTAN.

Pendapat senada juga diungkapkan investor pelapor berinisial RY dari Surabaya. Meski kecewa dengan kemungkinan kasus ini dialihkan ke ranah perdata, lelaki yang sudah menanamkan investasi sebesar Rp 1,61 miliar sejak September 2012 ini berharap, kasus dugaan penipuan Raihan tak berlarut-larut."Kalau memang kasus ini dianggap sebagai kasus perdata segera diumumkan saja," ujarnya.

Diaz juga menambahkan jika polisi mengalihkan kasus ini ke ranah perdata, maka para nasabah segera menyiapkan langkah selanjutnya. Ia juga menegaskan para nasabah pelapor akan segera menunjuk pengacara untuk membela kasus mereka.

Selama ini, investor Raihan memang belum mau menggunakan jasa penasehat hukum untuk membela dalam kasus ini, karena pertimbangan biaya. Ia akan menuntut pengelola Raihan  Jewellery harus bertanggungjawab terhadap pengembalian dana investor.

Apalagi, selama ini, Raihan  mengaku tidak mampu bayar tapi belum pernah diaudit apakah benar mereka dalam keadaan bangkrut atau tidak. Yang pasti, gugatan perdata itu akan dilayangkan jika proses hukum pidana di polisi bisa beres dan status hukum para terlapor bisa jelas.
Hingga saat ini, polisi memang masih belum memastikan apakah kasus ini masuk ke ranah pidana atau perdata. Jika masuk ke ranah perdata maka polisi tidak akan melanjutkan proses pidananya.

Pengurus Raihan dilaporkan ke polisi karena diduga menipu karena tak memberikan imbal hasil yang dijanjikan. Raihan telah menggaet ribuan nasabah dengan perkiraan total dana masyarakat yang terkumpul mencapai Rp 1,32 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×