kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Investor Lokal Masih Dominan Untuk Program Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke


Jumat, 07 Juni 2024 / 18:52 WIB
Investor Lokal Masih Dominan Untuk Program Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke
ILUSTRASI. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan bahwa porsi investor untuk program swasembada gula dan bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan mayoritas berasal dari dalam negeri.

"Rata-rata investor yang masuk itu dari dalam negeri, tapi partnernya ada yang dari luar negeri. Tapi 70%-80% dalam negeri," kata Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia di kantornya, Jumat (7/6).

Bahlil menerangkan, meskipun investor lokalnya lebih dominan, namun mereka juga nantinya akan bekerja sama dengan perusahaan asing. Namun, ia belum bisa membeberkan siapa saja investor di program tersebut. 

Baca Juga: ID FOOD Tingkatkan Produksi Gula di Musim Giling Tebu 2024

"Untuk (pabrik) pertama itu bioetanol, perusahaan-perusahaannya dari dalam negeri, tapi nanti aku cek ya (daftarnya)," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. 

Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 19 April 2024.

“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan,” disebutkan pada Pasal 1.

Baca Juga: Dukung Swasembada Gula 2030, Ini Upaya yang Dilakukan ID FOOD

Pembentukan Satgas ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) serta arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Internal tentang Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada tanggal 12 Desember 2023 lalu.

Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Wakil Ketua  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×