kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Investasi Tanaman Pangan akan Diperketat


Kamis, 19 November 2009 / 14:46 WIB
Investasi Tanaman Pangan akan Diperketat


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah menerapkan persyaratan ketat bagi investor yang mau berinvestasi dalam tanaman pangan secara luas (food estate). Persyaratan terutama dalam hal distribusi hasil produksi tanaman pangan yang dihasilkan.

Dirjen Tanaman Pangan Deptan Sutarto Alimoeso mengatakan, pemerintah tetap akan memprioritaskan ketahanan pangan dalam negeri. "Konsep peraturannya sudah jadi dan akan segera dibahas dalam sidang kabinet," kata Sutarto di Jakarta, hari ini.

Peraturan tersebut yang bakal membatasi investasi oleh investor asing ini. "Investasi boleh tapi, misalnya, maksimum luasan 10.000 hektar dan harus melibatkan modal dalam negeri, 51% untuk dalam negeri dan 49% untuk asing," kata Sutarto.

Selain itu, hasil produksi dari investasi tanaman pangan secara luas boleh diekspor. Tapi, menurut Sutarto, pemerintah tetap melihat pasokan pangan dalam negeri. Persyaratan ketat akan diberlakukan pemerintah karena soal pangan merupakan kepentingan nasional sehingga harus diutamakan."Kami targetkan peraturan ini akan selesai dalam 100 hari kerja kabinet. Saya lebih senang kalau ini bentuknya PP daripada perpres karena kekuatannya lebih besar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×