kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Investasi pengembangan kawasan industri Rp 55,4 T


Kamis, 26 Maret 2015 / 15:26 WIB
Investasi pengembangan kawasan industri Rp 55,4 T
ILUSTRASI. Manfaat dari tidak menggunakan bra saat no bra day


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk mengembangkan 13 kawasan industri di luar pulau Jawa membutuhkan biaya yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), total kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk mengembangkan kawasan industri, salah satunya untuk membangun infrastruktur tersebut, mencapai Rp 55,4 triliun.

Bambang Prihartono, Direktur Transportasi Bappenas mengatakan, anggaran tersebut nantinya ditujukan untuk pembangunan bandara sebesar Rp 8,2 triliun, jalan Rp 8,07 triliun dan kereta api sebesar Rp 10,085 triliun. Selain itu, besaran anggaran tersebut diperlukan untuk mengembangkan infrastruktur ketenagalistrikan sebesar Rp 10,4 triliun, pelabuhan Rp 17,6 triliun dan pembangunan infrastruktur sumber daya air sebesar Rp 939 miliar.

"Pengembangan 13 kawasan industri di luar Jawa itu sekarang menjadi konsentrasi pemerintah," kata Bambang Kamis (26/3).

Bambang mengatakan, infrastruktur strategis yang akan dikerjakan untuk menunjang 13 kawasan industri itu antara lain; pembangunan Pelabuhan Kualatanjung, Pontianak, Bitung, Makassar, Banjarmasin dan Kupang. Sedangkan untuk kereta api, proyek strategis yang akan digeber untuk menunjang 13 kawasan industri tersebut adalah; jalur kereta Manado- Bitung, dan Sei Mangke- Bandar Tinggi- Kuala Tanjung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×