kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.663.000   13.000   0,79%
  • USD/IDR 16.290   59,00   0,36%
  • IDX 7.024   -49,23   -0,70%
  • KOMPAS100 1.030   -6,74   -0,65%
  • LQ45 801   -8,54   -1,05%
  • ISSI 212   0,00   0,00%
  • IDX30 415   -6,10   -1,45%
  • IDXHIDIV20 501   -4,74   -0,94%
  • IDX80 116   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 121   -0,50   -0,41%
  • IDXQ30 137   -1,60   -1,16%

Investasi KEK bebas izin lingkungan dan IMB, ini syaratnya


Rabu, 11 Maret 2020 / 08:00 WIB
Investasi KEK bebas izin lingkungan dan IMB, ini syaratnya


Reporter: Bidara Pink | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mempermudah proses perizinan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal ini dilakukan salah satunya untuk meningkatkan realisasi investasi di KEK yang selama ini tercatat masih rendah.

Dewan Nasional KEK mencatat, realisasi investasi di 15 KEK hingga Desember 2019 baru mencapai Rp 22,2 triliun dengan penyediaan lapangan kerja bagi 8.362 tenaga kerja. Namun, jumlah itu masih jauh dari target pemerintah karena hanya 23% dari total target sebesar Rp 95,3 triliun pada tahun 2024-2025 mendatang.

Adapun kemudahan perizinan investasi di KEK tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020. Beleid anyar ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 96/ Tahun 2015.

Baca Juga: Jumlah KEK Makin Banyak tapi Realisasi Investasi Masih Minim

Kemudahan perizinan yang dimaksud, pertama, kemudahan perizinan secara online lewat sistem Online Single Submission (OSS). Investor akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) setelah mendaftar lewat OSS.

Investor kemudian harus memenuhi komitmen kepada Administrator KEK tanpa harus mendatangi kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Adapun Administrator KEK, menjalankan tugasnya berdasarkan Norma, Standard, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh K/L.

Baca Juga: Presiden Jokowi teken PP tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus

Kedua, pembebasan izin lingkungan. Meski demikian, investor wajib menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) secara rinci sesuai RKL-RPL KEK dan harus disetujui oleh badan usaha pengelola KEK.

Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto mengatakan, badan usaha pengelola KEK telah mendapatkan kuasa untuk memberikan izin lingkungan. Nantinya, badan usaha ini yang menilai RKL-RPL yang disusun oleh para pelaku usaha.

"Makanya badan usaha pengelola perlu punya tenaga yang bersertifikat untuk menilai RKL-RPL," kata Enoh kepada KONTAN, Selasa (10/3).



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×