kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Insentif PPN Properti Memberikan Keuntungan Bagi Industri dan UMKM


Minggu, 23 Januari 2022 / 12:53 WIB
Insentif PPN Properti Memberikan Keuntungan Bagi Industri dan UMKM
ILUSTRASI. Perpanjangan Insentif PPN. KONTAN/Baihaki/


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan insentif pajak di sektor properti akan memberikan multiplier effect kepada ratusan industri dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah  (UMKM) di dalam negeri. Sekitar 350 UMKM berpeluang untung dari adanya insentif tersebut untuk beberapa waktu mendatang.

"Karena dari mulai beli keset dan sapu pasti akan membeli produk dari UMKM, tidak mungkin dari industri," kata Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida, dikutip Minggu (23/1).

Menurut Totok, setiap kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi oleh industri, seperti perkakas alat kebersihan. Maka, pengembang properti akan menggandeng sejumlah UMKM untuk menyediakan produk tersebut. 

Selanjutnya, insentif pajak properti juga akan memberikan dampak pada 174 pelaku industri lainnya. Sektor yang signifikan terdampak salah satunya adalah industri semen dalam negeri yang dapat terserap secara optimal. Sebanyak 7% beban semen nasional di Indonesia untuk properti.

Baca Juga: Wamenkeu Sebut Insentif PPN DTP Rumah Baru Kurang Dimanfaatkan Masyarakat

Adanya insentif pajak properti ini, lanjut Totok, dapat menggelorakan kembali industri-industri lain. Mengingat, dari sektor properti memiliki banyak keterkaitan dengan sektor lainnya. 

“Dari mulai semen hingga besi pasti dapat terdampak pada hal di atas,” katanya.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat terdampak positif dari kebijakan insentif pajak properti. Karena, adanya insentif ini dapat cukup besar mempengaruhi harga rumah. 

Jika dihitung secara mendalam, PPN 10% ini akan sangat dirasakan lebih murah bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kalau dihitung KPR dengan insentif 10% sangat dirasakan oleh masyarakat,” jelas Totok.

Ke depannya, Totok optimis, kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah akan memulihkan kembali sektor properti seperti sediakala setelah terdampak pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×