kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Insentif fiskal dorong revolusi Industri 4.0


Rabu, 04 April 2018 / 20:04 WIB
Insentif fiskal dorong revolusi Industri 4.0
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution bersama Menperin Airlangga Hartarto


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya untuk membangun revolusi Industri 4.0. Untuk mewujudkannya, pemerintah memberi dukungan dalam bentuk insentif fiskal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, insentif fiskal untuk industri merupakan kebijakan yang pelaksanaannya tidak mudah. Untuk itu, pemertintah memutar otak untuk menyusun strategi supaya pelaksanaannya mudah.

“Tidak tanggung-tanggung kita akan melakukan perubahan besar sehingga pelaksanaanya bukan hanya tidak sulit tetapi benar-benar mudah,”  Darmin di Jakarta, Kamis (4/4).

Salah satunya, mengenai tax holiday yang peraturannya sudah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. “Dan kalau disebut tax holiday kalau dulu itu masih ada embel-embel bisa dari 20%-100%. Kalau tax holyday ya holiday saja. Artinya 100% titik,” jelas Darmin.

Untuk itu, pemerintah tidak akan membuat diskresi kebijakan lagi, artinya perusahaan tidak perlu bolak-balik untuk mendapatkan persetujuan. "Kami sudah selesai untuk merumuskan, sekarang mungkin ada 151 kegiatan industri dengan KBLI atau kode statistik yang basisnya dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik,” kata Darmin.

Terobosan selanjutnya, terkait kebijakan tax allowance yang akan mebagi kategori investasinya menjadi tiga hingga empat bagian. Dalam hal ini, pemerintah memang ingin mengubah instrumen operasionalnya. Sehingga hal ini lebih tepat jika di sebut tax discount.

“Anda dapat diskon berapa persen dari pajak yang harus Anda bayar. Bisa 20% bisa 40% dan bisa 60%, bahkan dalam kasus tertentu bisa 80%,” tambah Darmin.

Selanjutnya, Usaha mikro kecil Menengah (UMKM) yang mendapatkan potongan pajak dari 1% menjadi 0,5% dari total omzet. 
Lalu, Darmin bilang untuk tax deduction, ini berlaku untuk pelaku usaha yang melakukan kegiatan yang berfokus pada Research and Development (R&D) serta pendidikan vokasi.

"Sebelumnya, hanya memperbolehkan membebankan pengeluaran terhadap perusahaan, dan yang ditanggung oleh pemerintah hanya 30% atau 25% dari pengeluaran untuk RnD atau vokasi. Ke depan akan naikkan, saya belum menjelaskan berapa persisnya, tapi tidak di bawah 100%," kata Darmin.

Untuk perizinan, pemerintah sedang menyelesaikan pada tahap akhir pembentukan sistem baru untuk sistem perizinan (One Single Submission). Dimana para investor nantinya dipermudah dalam hal mengurus perizinan yang dapat di akses pada website Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta membentuk Satgas Investasi untuk Kementrian dan Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, Bupati, Gubernur dan walikota.

"Satgas bertanggungjawab mengawal dan mengawasi, apa betul izin untuk investor yang akan berinvestasi apa sudah beres atau sudah, yang akan dihubungkan dengan sistem IT yang terintegrasi. Ketika terhambat, kita tahu melalui IT yang udah terintegrasi dan online," jelas Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×