Reporter: Riendy Astria | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 14 Tahun 2011 mengenai pemberian Peran bagi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Inpres ini untuk percepatan Pelaksanaan prioritas pembangunan nasional 2011.
Deputi Kepala BNP2TKI Bidang Perlingdungan Lisna Y. Poeloengan menyebut, inpres ini memberi peran kepada BNP2TKI untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan TKI dari hulu sampai hilir.
Inpres yang diterbitkan pada 27 September lalu ini berisi dua hal, yaitu tentang penanganan masalah perlindungan TKI melalui pembangunan sistem layanan pengaduan secara online. Ditargetkan tersedia sistem layanan pengaduan TKI di kantor pusat BNP2TKI dan 10 kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI).
Kemudian, tentang pengamanan keberangkatan untuk mencegah TKI nonprosedural. Targetnya, bisa tercapai 100% pemberangkatan TKI berdokumen resmi, dan pembekalan bagi 750 TKI ilegal untuk berangkat ke luar negeri dengan dokumen resmi.
"Dengan model ini akses pengaduan lebih cepat, aman, dan adil," kata Lisna, dalam siaran pers yang diterima Kontan, Selasa (11/10).
Lebih lanjut Lisna mengatakan, dengan menambahkan pelayanan pengaduan kasus TKI ini bisa digunakan setiap saat 24 jam. Baik pengaduan telepon ataupun langsung, nantinya akan didata setiap kasusnya secara online dan proses penanganannya juga melalui sistem online.
"Untuk pusat pengaduan call center TKI berbasis online dan bebas pulsa tersebut sudah diluncurkan pada 27 Juni 2011," jelasnya.
Lisna optimis inpres tersebut dapat membuat BNP2TKI bekerja lebih baik dalam melakukan pelayanan perlindungan TKI. Intinya, inpres tersebut akan dijadikan acuan untuk meningkatkan pelayanan dalam penempatan dan perlindungan untuk TKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News