kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Inilah sosok kepala BKPM yang baru


Rabu, 13 Juni 2012 / 11:48 WIB
Inilah sosok kepala BKPM yang baru
ILUSTRASI. Suasana ruangan Tower 4 RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Muhammad Chatib Basri telah ditunjuk sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dia akan menggantikan Gita Wirjawan yang kini menjabat sebagai menteri perdagangan.

Chatib selama ini dikenal sebagai pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia. Pria kelahiran 22 Agustus 1965 ini menyelesaikan kuliah di Fakultas Ekonomi Indonesia pada 1992.

Lalu melanjutkan pendidikan di Australia National University dan memperoleh gelar Master of Economic Development pada 1996. Pada 2001, peneliti di LPEM ini memperoleh gelar PhD dari universitas yang sama dalam ilmu ekonomi.

Chatib yang akrab dipanggil Dede ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Ekonomi Nasional. Pada 2006-2010, Chatib juga pernah menjadi penasihat khusus menteri keuangan.

Selain di pemerintahan, pendiri CReco Research Institute ini pernah menjadi komisaris independen dari sejumlah perusahaan terbuka. Diantaranya PT Astra Internasional Tbk (ASII), PT Semen Gresik Tbk (SMGR), PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) dan PT Indika Energy (INDY).

Pada November 2010, pengajar senior Universitas Indonesia ini juga menjadi Direktur Independen non eksekutif Axiata Group Bhd. Dia juga menjadi anggota Regional Advisory Board of Toyota Motor Asia Pacific.

Chatib juga pernah menjadi konsultan berbagai lembaga internasional seperti Bank Dunia, USAID, AUSAID, OECD, UNCTAD dan Bank Pembangunan Asia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×