kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   -2.000   -0,12%
  • USD/IDR 16.460   -59,00   -0,36%
  • IDX 6.458   -147,80   -2,24%
  • KOMPAS100 940   -24,06   -2,50%
  • LQ45 726   -21,13   -2,83%
  • ISSI 203   -2,78   -1,35%
  • IDX30 376   -12,32   -3,17%
  • IDXHIDIV20 458   -12,32   -2,62%
  • IDX80 106   -2,63   -2,42%
  • IDXV30 112   -1,63   -1,43%
  • IDXQ30 124   -3,54   -2,78%

Inilah rincian aturan Kemendagri untuk pelaksanaan PSBB Jawa Bali


Jumat, 08 Januari 2021 / 08:26 WIB
Inilah rincian aturan Kemendagri untuk pelaksanaan PSBB Jawa Bali
ILUSTRASI. Inilah rincian aturan Kemendagri untuk pelaksanaan PSBB Jawa Bali. KONTAN/Muradi


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini semacam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali.

Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berdasarka beleidĀ Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivian pada 6 Januari 2021. Aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Berikut sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan / PSBB di Jawa-Bali tersebut:

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

  • Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Inilah tes Covid-19 tercepat di dunia, cukup 2 menit hasil akurat seperti PCR



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×