kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.252   57,00   0,35%
  • IDX 6.857   -8,52   -0,12%
  • KOMPAS100 996   -2,92   -0,29%
  • LQ45 762   -1,19   -0,16%
  • ISSI 225   -0,67   -0,30%
  • IDX30 393   -0,53   -0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,19   -0,26%
  • IDX80 112   -0,30   -0,26%
  • IDXV30 113   -0,50   -0,44%
  • IDXQ30 127   -0,12   -0,09%

Inilah alasan UU Perkebunan perlu direvisi


Rabu, 11 Januari 2012 / 23:00 WIB
Inilah alasan UU Perkebunan perlu direvisi
ILUSTRASI. Sebuah kendaraan militer membawa drone tempur siluman Gongji-11 alias GJ-11 melewati Lapangan Tiananmen selama parade militer dalam peringatan 70 tahun berdirinya Republik Rakyat China, pada Hari Nasionalnya di Beijing, 1 Oktober 2019.


Reporter: Eka Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Perkebunan sangat mendesak untuk dilakukan. UU yang ada sekarang, menurutnya, belum mengatur pengawasan teknis pelaksanaan pengelolaan perkebunan. Hal inilah yang menjadi celah muncul konflik lahan perkebunan seperti yang terjadi di Mesuji, Lampung.

“Baik itu teknis pelaksanaan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau swasta tidak diatur tegas pengawasannya. UU yang ada sekarang hanya mengatur soal administrasi,” katanya kepada Kontan (11/1).

Untuk itu pihaknya mewacanakan revisi UU Perkebunan kendati belum masuk prioritas program legislasi nasional tahun 2012. Menurutnya revisi UU bisa diusulkan kapan saja, tidak saklek pada prioritas prolegnas. Untuk tahun 2012 sendiri prioritas prolegnas Komisi IV mencakup RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, RUU Pangan, serta RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Dalam revisi UU Perkebunan, kita akan masukkan ketentuan teknis pengawasan. Termasuk soal aturan menghormati hak adat dan kearifan
lokal,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×