kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Inilah alasan UU Perkebunan perlu direvisi


Rabu, 11 Januari 2012 / 23:00 WIB
ILUSTRASI. Sebuah kendaraan militer membawa drone tempur siluman Gongji-11 alias GJ-11 melewati Lapangan Tiananmen selama parade militer dalam peringatan 70 tahun berdirinya Republik Rakyat China, pada Hari Nasionalnya di Beijing, 1 Oktober 2019.


Reporter: Eka Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Perkebunan sangat mendesak untuk dilakukan. UU yang ada sekarang, menurutnya, belum mengatur pengawasan teknis pelaksanaan pengelolaan perkebunan. Hal inilah yang menjadi celah muncul konflik lahan perkebunan seperti yang terjadi di Mesuji, Lampung.

“Baik itu teknis pelaksanaan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau swasta tidak diatur tegas pengawasannya. UU yang ada sekarang hanya mengatur soal administrasi,” katanya kepada Kontan (11/1).

Untuk itu pihaknya mewacanakan revisi UU Perkebunan kendati belum masuk prioritas program legislasi nasional tahun 2012. Menurutnya revisi UU bisa diusulkan kapan saja, tidak saklek pada prioritas prolegnas. Untuk tahun 2012 sendiri prioritas prolegnas Komisi IV mencakup RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, RUU Pangan, serta RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Dalam revisi UU Perkebunan, kita akan masukkan ketentuan teknis pengawasan. Termasuk soal aturan menghormati hak adat dan kearifan
lokal,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×