kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.824   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.111   78,97   0,98%
  • KOMPAS100 1.145   12,82   1,13%
  • LQ45 828   6,97   0,85%
  • ISSI 288   4,21   1,49%
  • IDX30 430   3,65   0,86%
  • IDXHIDIV20 517   3,69   0,72%
  • IDX80 128   1,27   1,01%
  • IDXV30 140   1,17   0,84%
  • IDXQ30 140   1,03   0,74%

Ini yang dilakukan pemerintah untuk mempermudah impor


Kamis, 23 April 2020 / 15:49 WIB
Ini yang dilakukan pemerintah untuk mempermudah impor
Sekretaris Jenderal Kemendag Oke Nurwan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI secara virtual pada Rabu (22/4).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait kemudahan impor. Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 58 tahun 2020 tentang penataan dan penyederhanaan impor. Penyederhanaan tersebut berlaku untuk sejumlah barang.

Antara lain barang dan bahan pangan pokok, cadangan pangan pemerintah, bahan baku atau bahan penolong, barang dan bahan baku untuk pencegahan dan penanganan bencana, dan/atau kebutuhan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ekonom UI sarankan pemerintah fokus injeksi likuiditas ke warga terdampak corona

Persyaratan perizinan impor bisa dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

"Sudah dibahas dengan semua stakeholders dikoordinasikan langsung oleh Sekretariat Kabinet," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (23/4).

Beleid tersebut menyatakan persyaratan teknis dapat ditangguhkan atau dikecualikan untuk impor. Hal itu dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dengan memerhatikan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan.

Tiga keadaan yang dikategorikan dalam Perpres tersebut sebagai kondisi tertentu.

Baca Juga: Kementan mencatat nilai ekspor burung walet capai RP 1,57 triliun di kuartal I 2020

Antara lain kebutuhan mendesak atau harga yang melebihi tingkat kewajaran, kurangnya atau terbatasnya pasokan di dalam negeri atau internasional, serta hambatan lalu lintas perdagangan dan/atau terganggunya distribusi.

Saat ini telah ada sejumlah komoditas yang dibahas untuk dilakukan impor. Namun, Oke masih belum mengungkapkan apa saja komoditas yang akan dipermudah impornya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×