kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Untung Rugi Aturan Pajak Penghasilan Terbaru Menurut Pengamat


Jumat, 30 Desember 2022 / 17:42 WIB
Ini Untung Rugi Aturan Pajak Penghasilan Terbaru Menurut Pengamat
ILUSTRASI. Pemerintah menyesuaikan pengaturan di bidang Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk lebih memberikan kepastian hukum, penyederhanaan dan kemudahan administrasi perpajakan, pemerintah menyesuaikan pengaturan di bidang Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Adapun penyesuaian tersebut ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.  Artinya, PP ini akan mempertegas pemberlakuan dari UU HPP.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, tidak ada yang baru dari PP tersebut, melainkan hanya pengaturan yang lebih rinci terkait posisi PP tersebut lantaran di bawah UU HPP.

Baca Juga: Pemerintah akan Susun RPP tentang Tarif Pemotongan PPh 21

Namun dirinya melihat, aturan yang paling krusial dalam PP 55/2022 adalah pajak natura untuk periode Januari hingga Desember 2022. Secara umum, semua imbalan natura ke pegawai merupakan objek PPh sejak pemberlakuan UU PPh sesuai revisi UU HPP di tahun pajak 2022. Adapun pengenaan pajaknya dilakukan melalui pemotongan pajak oleh pemberi kerja.

Hanya saja, Prianto menilai, peraturan pelaksana berupa PP tak kunjung terbit hampir satu tahun. Akhirnya, PP 55/2022 terbit sebagai peraturan pelaksana UU PPh baru. Salah satu pengaturannya berkaitan dengan pemotongan PPh 21 atas imbalan natura yang biasa disebut Pajak Natura.

Untuk periode Januari hingga Desember 2022, Prianto menyebut, tidak ada pemotongan PPh 21 sehingga pegawai harus menghitung sendiri besaran imbalan natura selama 2022 dan menghitung pajaknya sendiri, bukan melalui pemotongan oleh pemberi kerja.

"Kondisi demikian membuat pegawai harus mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan imbalan natura yang mereka peroleh selama 2022," ujar Printo kepada Kontan.co.id, Jumat (30/12).

Prianto juga mempertanyakan permasalahan siapa yang akan menanggung pajak natura di tahun 2022. Pertanyaan tersebut muncul jika selama ini PPh 21 pegawai ditanggung oleh pemberi kerja.

"Jadi, penjelasan di atas menjadi salah satu kerugian bagi pegawai karena peningkatan biaya kepatuhan (compliance cost)," katanya.

Namun di sisi lain, Prianto melihat adanya keuntungan dari terbitnya PP 55/2022 ini, yakni mengenai kejelasan rincian dari imbalan natura yang menjadi non objek pajak PPh. Meski begitu, menurutnya aturan tentang pajak natura dirasa belum tuntas. Pasalnya, batasan imbalan natura yang menjadi non objek pajak harus diatur lebih teknis oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kemudian, ada juga potensi pembayaran PPh 21 yang akan lebih besar lantaran ada tambahan lapisan tarif pajak sebesar 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar yang tertuang dalam UU HPP.

Tarif pajak tertinggi tersebut menyasar para pemimpin perusahaan yang selama ini mendapatkan imbalan natura yang super mewah. Dengan penerapan pajak natura tersebut, imbalan natura super mewah tersebut harus digabungkan dengan imbalan tunai lainnya.

Baca Juga: Catat, Ini Rincian Penyesuaian Aturan Pajak Penghasilan di UU HPP

Sementara itu, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menambahkan, penerapan pajak natura di Indonesia memang memiliki dampak positif. Pertama, mencegah tax planning yang timbul dari adanya kenaikan tarif PPh Orang Pribadi (OP), khususnya shifting penghasilan berupa tunai ke bentuk natura.

Kedua, Bawono bilang, penerapan pajak natura guna mengurangi ketimpangan. Pasalnya, kelompok karyawan berpenghasilan tinggi umumnya mendapatkan fasilitas atau natura lebih besar dari karyawan lain.

"Jika tidak dipajaki, maka ketimpangan akan semakin tinggi," kata Bawono.

Ketiga, pemberlakuan pajak Natura juga sejalan dengan praktik Internasional yang sudah banyak menerapkan pajak natura atau fringe benefit tax.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×