kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini tugas Ditjen Dikti sesuai amanat Perpres 82/2019


Jumat, 27 Desember 2019 / 15:59 WIB
Ini tugas Ditjen Dikti sesuai amanat Perpres 82/2019
ILUSTRASI. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), diatur tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. 

Presiden Joko Widodo telah melakukan perubahan struktur Perpres Nomor 72 Tahun 2019 yang baru saja ditetapkan pada 24 Oktober 2019. Dalam perpres baru yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Desember 2019, Jokowi merampingkan struktur organisasi Kemendikbud di bawah pimpinan Nadiem Makarim. 

Baca Juga: Perpres 82/2019 terbit, Nadiem Makarim bakal punya Wamen

Pada perpres lama pendidikan tinggi tersebar dalam berbagai direktorat seperti; Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bahkan ada Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi. 

Dalam perpres baru 82/2019, Jokowi meleburnya menjadi satu yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Lalu apa saja tugas dan fungsi Direktorat Pendidikan Tinggi? 
Bertugas di bidang pendidikan tinggi akademik 

Dikutip dari salinan Perpres 82/2019, Pasal 19 berisi bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. 

Baca Juga: Sebanyak 39.594 pelamar lolos seleksi administrasi CPNS 2019 Kemendikbud, cek infonya

Ditjen yang dipimpin Direktur Jenderal ini mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik. Berfungsi sebagai perumus dan pelaksana. Adapun fungsinya (Pasal 21): 

1. Menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik; 
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pendidikan tinggi akademik; 
3. Perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat; 
4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi akademik; 
5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan 6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Kembali" ke Kemendikbud, Ini Tugas Ditjen Dikti di Perpres 82/2019"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×